Omnibus Law menyatukan beberapa REGULASI, agar lebih Sederhana |
Omnibus Law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk merangkum sebuah isu yang besar, agar dapat mengubah, atau mencabut beberapa UU sekaligus, dan kemudian menjadikan UU yang berbelit-belit sebelumnya, menjadi lebih sederhana.
Dari pendapat pakar dan peneliti, Australia, Amerika Serikat, Kanada, dll sudah menerapkan sebagai strategi untuk menyelesaikan masalah regulasi yang rumit dan tumpang tindih, agar dapat menjadi lebih jelas dan sederhana.
Adapun proses pembuatan Omnibus Law, dengan cara membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.
Menurut para pakar hukum, proses pembuatannya tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya. Hanya saja isinya jelas dan secara tegas mencabut, atau mengubah beberapa UU yang terkait.
Tujuan penerapan Omnibus Law sendiri adalah, agar para Pengusaha, dan Investor yang notabene menciptakan lapangan pekerjaan, tidak dibingungkan oleh aturan-aturan lama yang berbelit-belit, yang mengakibatkan mereka kabur dari Indonesia, dan berujung pada banyaknya pengangguran. Sehingga diharapkan, para investor asing (PMA) dapat dengan mudah mengerti.
Inti dari Omnibus Law adalah, menyatukan regulasi-regulasi yang berbelit-belit, menjadi satu kesatuan UU yang jelas dan sederhana.
Secara singkat, penerapan Omnibus Law adalah untuk mendongkrak datangnya Investor, dan membuat masyarakat lebih dimudahkan, terutama saat ini bagi para penggiat Pencipta Lapangan Kerja, dan para wiraswata penggiat UMKM.
Agar manfaat Omnibus Law dapat segera terealisir, kiranya proses pembentukannya jangan dipolitisir...
Foto : Istimewa
Thanks for reading & sharing Teras Kabupaten Bogor