Teras Kabupaten Bogor

Home » » Visi Misi Ust. Muhamad Idrus, S.Pd.I

Visi Misi Ust. Muhamad Idrus, S.Pd.I

Bojonggede (KabupatenBogor) – Sebelum kita memutuskan siapa pilihan kita, kiranya kita perlu melihat Visi Misi dari Calon Kades pilihan kita.

PENGANTAR
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Penyampaian Visi dan Misi Calon Kepala Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Peraturan tersebut sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Visi dan Misi Calon Kepala dalam rangka kampanye yang dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab.

Dalam konsteks pemilihan kepala desa, visi dan misi yang memuat program  aksi berfungsi sebagai : (a). informasi kepada masyarakat mengenai arah kebijakan dalam menyelenggarakan pemerintahan yang akan dilakukan oleh Calon Kepala Desa apabila terpilih, (b). salah satu parameter bagi masyarakat untuk menentukan pilihannya dengan membandingkan visi dan misi antar Calon Kepala Desa, (c). janji politik Calon Kepala Desa yang harus dilaksanakan ketika terpilih.

Visi kami, mengacu pada esensi penyelenggaraan pemerintahan sesuai amanat UUD 1945, yakni  mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan visi tersenut, Misi yang akan kami lakukan mengacu pada tugas Pemerintah Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014. Program Aksi dari masing-masing misi, didasarkan pada situasi dan kondisi sosial ekonomi masayarakat dan harapan masyarakat, potensi sumberdaya yang ada, dan berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarahkatuh.

Ust. Muhammad Idrus, S.Pd.I

DAFTAR ISI

PENGANTAR………………………………………… 1    

DAFTAR ISI ……………………………………….…. 2    

PROFILE ……………………………………………… 3    

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA ... 4    

SITUASI DAN KONDISI DESA RAGAJAYA ....…... 7    

VISI DAN MISI …..……………………………….…. 9    

A. V I S I …………………………………………….…9    

B. M I S I ………………………………………………9    

 1. PENINGKATAN TATA KELOLA PEMERINTAHAAN DESA YANG

PROFESIONAL, EFEKTIF, EFISIEN, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL 9    

  1.1. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR …... 10    

  1.2. PEMBUATAN WEBSITE DESA RAGAJAYA . 10    

  1.3. PENATAAN APARATUR DESA …………….. 10    

  1.4. PENINGKATAN PERAN PERANGKAT DESA…..........……...……. 11    

  1.5. MENGUPAYAKAN PERCEPATAN SERAH TERIMA SARANA

DAN PRASARANA KOMPLEK PERUMAHAN KE PEMKAB BOGOR.. 11    

 2. PENINGKATAN PEMBANGUNAN DESA …………………………… 12    

  2.1. MELANJJUTKAN PEMELIHARAAN  INFRASTRUKTUR JALAN… 12    

  2.3. PEMBANGUNAN PASAR DESA RAGAJAYA…………………….….. 12    

  2.4. PEMNBANGUNAN SARANA OLAH RAGA…………………………. 13    

  2.5. MENGUPAYAKAN PEMBANGUNAN SMA NEGERI ……… ……… 13    

 3. PENINGKATAN AKSESIBILITAS PENDIDIKAN, KESEHATAN

DAN PELAYANAN SOSIAL ………………………………………….……... 14    

  3.1. PENINGKATAN PENDIDIKAN KESETARAAN………………….….. 14    

  3.2. BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MASYARAKAT

PRA-SEJAHTERA 15    

  3.2. BANTUAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT PRA-SEJEHTERA.... 15    

  3.3. PELAYANAN AMBULANCE …………………………………………… 15    

  3.4. KARTU RAGAJAYA SEJAHTERA…………………………………….... 15    

  3.5. PELAYANAN AMBULANCE 24 JAM ……………………………….… 16    

  3.4. SANTUNAN KEMATIAN DAN PELAYANAN PEMAKAMAN…….… 16    

 4. PENINGKATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ………………….... 16    

  4.1. PENINGKATAN KOORDINASI, INTEGRASI, SINKRONISASI

DAN SINERGITAS (KISS) DENGAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN .... 17    

  4.2. PENINGKATAN PERAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN ……....… 17    

  4.3. PEMBENTUKAN LEMBAGA EKONOMI MIRO ……………………... 16    

  4.4. PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)…….….. 17    

  4.4. MENUMBUH-KEMBANGKAN USAHA KECIL MENENGAH (UKM)… 17    

C. PENUTUP………………………………………………………………….…... 18  

PROFILE
  • Ustad Muhammad Idus, S.Pd.I, merupakan anak kedua dari enam bersaudara.
  • Lahir di Jakarta, 08 Maret 1980. Ayah, Abdul Rahman dan Ibu, Asmanah. 
  • Kakek, nenek dan kedua orang tua adalah penduduk asli Desa Ragajaya.
  • Menikah pada tanggal 14 Februari 2009 dengan Rabiah Aladawiyah. 
  • Sampai saat ini, Alhamdulillah telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, Nursyifa Syafira dan Muhammad Alfatih.
  • Menempuh pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Alfalahiyah Citayam tahun 1987, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nasrusllah Citayam tahun 1993, Madrasah Aliyah (MA) YPPD Depok tahun 1996 dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Darul Ma’arif  tahun 2007.
  • Sejak tahun 2004 sampai dengan 2009 bekerja sebagai Guru pada MTs Nasrullah.  
  • Pada tahun 2009 sampai dengan sekarang, diberikan amanah sebagai Kepala Sekolah SDIT Anni’mah, Citayam. 
  • Disamping kesibukannya sebagai Guru dan Kepala Sekolah, aktif pula dalam bidang organanisasi profesi guru sebagai Wakil Kelompok Kerja Sekolah Lingkup Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Penyelenggaraan pemerintahan desa memasuki era baru setelah disahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebelum, azas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah azas desentralisasi. Sejak ditetapkannya undang-undang tersebut, penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan azas rekognisi subsidiaritas. Dalam penjelasannya, rekognisi adalah pengakuan terhadap asal-usul. Sedangkan subsidiartitas adalah penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa. Perbedaan lainnya adalah, dahulu desa hanya sebagai obyek pembangunan oleh pemerintah daerah. Sekarang, menjadi subyek pembangunan yang mengelola desa secara mandiri. 

Konsekuensinya, sebagai subyek pembangunan yang mandiri, pemerintah desa dituntut untuk mamou menyusun dokumen perencanaan dan aggaran sendiri. Dokumen perencanaan pembangunan desa disusun berdasarkan aspirasi masayarakat desa melalui Musyawarah Pembangunan Masyarakat Desa. Dalam dokumen perencanaan pembangunan desa, memuat Program, Kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Pendanaannya, berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, Pendapatan Asli Desa. Dokumen perencanaan pembangunan desa menjadi dasar bagi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). APBDesa yang telah disusun, ditetapkan bersama oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Target dana desa yang bersumber dari APBN adalah untuk meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat di desa. Pelayanan dasar di desa meliputi pembangunan jalan desa, pembangunan sarana kesehatan (Posyandu, Polindes), pembangunan pasar desa dan sebagainya sesuai kebutuhan pembangunan desa. Pemanfaatan dana desa, juga diarahkan untuk kegiatan perekonomian, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa, melalui skema padat karya tunai yang dapat memperkuat daya beli dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa.
Pendapatan desa berdasarkan Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 dan Ayat 1, bersumber dari:

Pendapatan Asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa Alokasi dari APBN dalam belanja transfer ke daerah/desa;
Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota; paling sedikit 10% dari pajak dan retribusi daerah Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota; paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota;

Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Anggaran pendapatan desa yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota secara umum mengalami kenaikan setiap tahunnya. Meskipun demikian, apabila dibandingkan dengan kebutuhan anggaran untuk pembangunan desa, dirasakan masih kurang. Untuk memenuhi kebutuhan anggaran, pemerintah dituntut untuk mampu menggali potensi yang ada di wilayahnya, agar pendapatan atas hasil usaha, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan lain-lain pendpatan desa dapat meningkat.

Untuk membangun desa diperlukan partisipasi masyarakat baik secara individu maupun secara kelembagaan yakni lembaga kemasyarakatan (Karang Taruna, MUI, NU, Muhammadiyah, PKK, Posyandu, Polindes, PGRI dan lain sebagainya). Partisipasi masyarakat tersebut mencakup partisipasi dalam hal peningkatan pendapatan asli desa (PADesa), perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 68 ayat (1) butir a, masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa, serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak memperoleh berbagai informasi yang terkait dengan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dilain pihak, pemerintah desa berkwajiban untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik.

Untuk mewujudkan partisipasi masyarakat baik secara individu maupun lembaga kemasyarakatan dalam meningkatkan penerimaan asli desa (PADesa), proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan di desa, maka pemerintah desa harus mampu:
  • Menerima saran dan kritik masyarakat yang bersifat kontruktif,
  • Meningkatkan peran Badan Permusyaratan Desa (BPD), RT/RW dan lembaga kemasyarakatan (Karang Taruna, MUI, NU, Muhammadiyah, PGRI dan lembaga kemasyaratkan lainnya);
  • Melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas dengan Perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan;
  • Mengetahui dan memahami berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, pengelolaan keuangan Negara, dan keterbukaan informasi public);
  • Mampu menjalin komunikasi yang efektif dengan Pemerintah Daerah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas;
  • Menyampaikan informasi secara terbuka mengenai Rencana Kerja Pemerintah Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa), Target dan Realiasasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), Peraturan Desa (Perdes), dan berbagai informasi lainnya yang diperlukan masyarakat desa dan pemangku kepentingan lainnya. 
SITUASI DAN KONDISI DESA RAGAJAYA
Pemerintahan Desa Ragajaya saat ini, kami menilai secara umum relatif telah berjalan dengan baik, terutama infrastruktur jalan. Namun demikian, sebagaimana pepatah mengatakan “tiada gading yang tak retak”, beberapa bidang pelayanan masyarakat masih perlu lebih dimaksimalkan. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Aksesinilitas Pendidkan, Kesehatan dan Kesjahteraan Sosial, dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat terutama yang terkait dengan upaya meningkatkan perekonomian masyarakat desa, dan upaya peningkatan pendapatan asli desa, nampaknya belum menjadi fokus perhatian.

Berdasarkan hasil sosialisasi dan kunjungan ke berbagai kalangan masyarakat, kami memperoleh saran masukan dari masyarakat agar penyelenggaraan pemerintahan pada periode 2019-2024 menjadi lebih baik antara lain meliputi:
pelayanan pemakaman tanpa dipungut biaya;
keberpihakan terhadap masyarakat miskin terutama dalan hal pendidikan dan kesehatan;
keterbukaan informasi publik.

Percepatan serah terima sarana dan prasarana komplek perumahan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor;

Dilihat dari potensi yang ada, kami melihat ada potensi untuk dapat meningkatkan pendapatan asli desa (PADesa) sekaligus untuk meningkatkan sektor perekonomian desa, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penciptaan peluang tenaga, dengan membangun Pasar Desa Ragajaya. Saat ini, masyarakat Desa Ragajaya dan beberapa desa disekitarnya, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari berbelanja di Pasar Citayam.

Dibidang pendidikan, di Desa Ragajaya tidak ada 1 (satu) SMA-pun. Sedangkan jumlah penduduk tahun 2017 (BPS Kabupaten Bogor) sebanyak 34.139 orang. SMA Negeri terdekat dengan Desa Ragajaya berada di Kecamatan Tajurhalang (SMA Negeri 1). Dengan adanya kebijakan penerimaan siswa baru berdasarkan zonasi tempat tinggal, maka dipastikan masyarakat tidak dapat bersekolah di SMA Negeri.

Dibidang pendidikan kami melihat, bahwa saat ini Pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan yang bertujuan agar masyarakat dapat mengikuti pendidikan sampai dengan jenjang pendidikan menengah. Kebijakan tersebut atara dengan menerbitkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan dana APBN berupa Biaya Operasional Sekolah (BOS). Untuk massyarakat yang tergolong miskin, sekalipun telah memiliki KIP tetap saja masih dibebani biaya pendidikan, karena jumlah yang diterimanya tidak dapat menutupi semua kebutuhan biaya. Untuk membantu meringankan beban masyarakat, pemerintah desa perlu memberikan bantuan biaya pendidikan.

Sama halnya dengan pendidikan, di bidang kesehatan Pemerintah juga telah membuat kebijakan memberikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi masyarakat yang tergolong miskin. Untuk dapat memperoleh KIS, terdapat prosedur yang harus diikuti, yang bagi masyarakat miskin akan mengalami kesulitan, karena dihadapkan pada kendala biaya untuk  keperluan transport ke instansi terkait. Selain itu, apabila telah memperoleh KIS, tidak otomatis terbebas dari beban biaya, karena ada beban biaya yang diluar biaya rumah sakit. Dalam situasi dan kondisi seperti ini, pemerintah harus hadir untuk : (a). memfasilitasi masyarakat mandapatkan KIS, (b). memberikan bantuan biaya kesehatan.

VISI DAN MISI

Visi
Penyelenggaraan pemerintahan Desa Ragajaya yang merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Bogor, penyelenggaraan pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan penyelenggaraan Pemerintah (Pusat), sejatinya ditujukan untuk tercapainya cita-cita pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Alinea ke Empat Pembukaan UUD 1945. Berdasarkan hal itu, maka Visi Pemerintah Desa Ragajaya 2019-2024 sebagai berikut:

  • “Terwujudnya Desa Ragajaya Yang Sejahtera, Aman dan Tenteram Berlandaskan Gotong Royong”

Misi
Misi yang akan diselenggarakan mengacu pada bidang tugas Kepala Desa sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, terdiri dari 4 (empat) misi sebagai berikut:

Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Profesional, Efektif, Efisien, Transparan dan Akuntabel.
Peningkatan Pembangunan Desa
Peningkatan Aksesiniltas Pendidikan, Kesehatan dan Pelayanan Sosial
Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Desa 
Masing-masing misi, dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk Program Aksi. Penetapan Program Aksi didasarkan pada Situasi dan Kondisi Desa Ragajaya saat ini, serta mempertimbangkan potensi sumberdaya yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa dan penerimaan asli desa, sebagai berikut:

Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Profesional, Efektif, Efisien, Transparan dan Akuntabel.
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, akan dilaksanakn Program Aksi yang difokuskan pada :
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Administrasi Umum 
Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan administrasi umum mencakup pelayanan berbagai surat keterangan, surat pengantar dan legalisasi surat-surat. SOP tersebut dituangkan dalam Peraturan Desa. Peraturan Desa sangat diperlukan untuk memberikan kepastian waktu penyelesaian dan tarif jasa pelayanan. Untuk pelayanan surat keterangan dan surat pengantar yang bersifat umum, tidak dikenakan tarif jasa pelayanan (gratis).

Pembuatan Website Desa Ragajaya
Pembuatan Website Desa Ragaya merupakan Program Aksi yang sangat strategis. Melalui website tersebut, semua informasi mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), Target dan Realisasi APBDesa, Peraturan Desa dan berbagai informasi lain yang diperlukan oleh Masyarakat Desa Ragajaya dan pemangku kepentingan yang lainnya.

Pembuatan Website Desa Ragajaya merupakan komitmen pemerintah desa untuk  mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Penataan Aparatur Desa
Semangat Pemerintah di era setelah pemerintahan orde baru, adalah menyelenggarakan pemerintahan yang profesional, efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Disisi yang lain, pemahaman masyarakat mengenai hak untuk mendapatkan pelayanan pemerintah dan mendapatkan berbagai informasi semakin meningkat.

Semangat pemerintah dan harapan masyarakat tersebut dapat terwujud apabila jumlah aparatur desa sesuai dengan kebutuhan organisasi, dan memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya. Untuk itu, Reformasi Birokrasi Aparatur Desa akan diprioritaskan pada:

Penambahan Jumlah Pegawai Sesuai Kebutuhan Organisasi;

Pendidikan dan Pelatihan 
Peningkatan penghasilan (renumerasi) secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan; 

Peningkatan Peran Perangkat Desa 
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kepala Desa dalam membuat kebijakan harus melibatkan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT, Ketua RW, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama. Untuk meningkatkan peran perangkat desa dalam berbagai proses kebijakan program, kegiatan dan anggaran, akan dilakukan :

Peningkataran koordinasi, integrasi, Sinkronisasi dan sinergitas (KISS) dengan Perangkat Desa
Peningkatan insentif dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa;
Mengadakan Rapat Koordinasi secara berkala;

Peningkatan Pembangunan Desa
Pembangunan desa sampai dengan saat ini telah berjalan dengan baik, terutama di bidang infrastruktur jalan. Dengan memperhatikan kebutuhan untuk meningkatkan budaya berolah raga dan meningkatkan perekonomian masyarakat, pembangunan desa akan ditekankan pada:

Melanjutkan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan
Jalan desa yang saat ini mengalami kondisi yang rusak akan menjadi fokus perhatian dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan 

Pembangunan Pasar Desa Ragajaya
Masyarakat Desa Ragajaya dan masyarakat di beberapa desa lain di setikar Desa Ragajaya, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya berbelanja di Pasar Citayam, yang berada di wilayah Kota Depok. Diperkirakan, jumlah Kepala Keluarga (KK) di Desa Ragajaya dan di desa-desa tetangga yang berbelanja di Pasar Citayam diperkirakan sebanyak 20.000 KK.

Apabila setiap bulannya, rata-rata per KK berbelanja sebesar Rp. 500.000,- samak dalam 1 (satu) bulan terdapat perputaran uang sebesar 10 Milyar Rupiah/bulan. Suatu jumlah yang cukup besar. Untuk meningkatkan perekonomi masayarakat, diharapkan para pedagang adalah merupakan Masyarakat Desa Ragajaya.

Maanfaat adanya pasar desa tersebut adalah :
  • Dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, khususnya yang menjadi pedagang; menciptakan lapangan kerja baru dengan mendorong masyarakat untuk berwirausaha di bidang peternakan, perikanan, dan pertanian, yang hasil usahanya dapat dipasarkan lansung di pasar desa; meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa)
  • Lahan yang diperlukan untuk membangun pasar dimaksud, diharapkan dapat diperoleh dari Hibah lahan HGU PT. Titayam. Sedangkan untuk pembangunan fisik pasar bersumber dari dana desa dan diupayakan dapat diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan (APBN) Kementerian terkait. Untuk keperluan tersebut, Pemerintah Desa akan membuat Study Kelayakan Pembangunan Pasar Desa Ragajaya, dan melakukan koordinasi dengan PT, Tjitayam, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah (Pusat) melalui Kementerian yang terkait.
  • Bantuan APBN untuk membangun pasar tradisional sangat mungkin dapat diperoleh, karena Pemerintah Jokowi telah menetapkan kebijakan Nasonal untuk melakukan revitalisasi pasar tradisional.
  • Pasar Desa Ragajaya nantinya akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
  • Pembangunan Sarana Olah Raga
  • Budaya berolah raga di kalangan masyarakat perlu ditingkatkan. Untuk mengembangkan olah raga sepak bola, akan dibangun sarana lapangan sepak bola.
  • Pembangunan SMA Negeri
  • Jumlah penduduk Desa Ragajaya Tahun 2017 berdasarkan data BPS Kabupaten Bogor sebanyak 34.139 orang. Jumlah SD sebanyak 5 Sekolah (2 Negeri, 3 Swasta), SMP sebanyak 3 Sekolah (1 Negeri, 2 Swasta), SMK sebanyak 2 Sekolah (Swasta) dan SMA tidak ada baik Negeri maupun Swasta.
  • SMA Negeri terdekat dengan Desa Ragajaya berada di Kecamatan Tajurhalang (SMA Negeri 1). Dengan adanya kebijakan penerimaan siswa baru berdasarkan zonasi tempat tinggal, maka dipastikan masyarakat tidak dapat bersekolah di SMA Negeri. 
  • Dengan memperhatikan jumlah penduduk yang cukup besar, maka sangat dperlukan adanya satuan pendidikan SMA yang dikelola Pemerintah. Kewenangan pengelolaan pendidikan menengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi. Sebagaimana kebutuhan lahan untuk Pasar Desa Ragajaya, maka kebutuhan lahan untuk Satuan Pendidikan SMA Negeri diharapkan diperoleh dari Hibah PT. Tjitayam.
  • Untuk keperluan tersebut, Pemerintah Desa akan melakukan Study Kelayakan Pembangunan SMA Negeri dan melakukan koordinasi secara intensif  dengan PT. Tjitayam, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, dan Pemerintah Daerah Provinsi.
Peningkatan Aksesibilitas Pendidikan, Kesehatan dan Pelayanan Sosial 
Berdasarkan data BPS Kabupaten Bogor Tahun 2017, rata-rata pendidikan di Kabupaten Bogor 8,04 tahun. Dengan rata-rata usia pendidikan berarti, hanya sampai kelas 2 SMP. Secara umum, kondisi tersebut dipengaruhi oleh faktor ekonomi. Di bidang kesejahteraan sosial, pada tahun 2013 sebanyak 487.000 penduduk atau sekitar 8,57 persen dari total penduduk Kabupaten Bogor masih berada di bawah garis kemiskinan (BPS Kabupaten Bogor).

Data usia rata-rata pendidikan dan jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan untuk masing-masing desa di Kabupaten Bogor tidak ada informasi. Namun demikian, apabila diasumsikan kondisi tersebut secara prosentase juga terdapat terjadi di Desa Ragajaya, maka berarti di Desa Ragajaya masih terdapat masyarakat yang belum memperoleh aksesibilitas pendidikan, putus sekolah, dan masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan. Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan kebijakan sebagai berikut:

Peningkatan Pendidikan Kesetaraan
Untuk meningkatkan pendidikan masyarakat terutama masyarakat asli Desa Ragajya, pemerintah desa akan mendorong masyarakat untuk melanjutkan pendidikannya melalui pendidikan kesetaraan Paet A, Paket B dan Paket C.

Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Masyarakat Pra-Sejahtera
Pemerintah telah membuat kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan masyarakat yang pra-sejarah dapat mengikuti pendidikan dari jenjang sekolah dasar sampai dengan sekolah menengah. Kebijakan tersebut antara lain berupa pemberian dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dalam realitanya, bantuan Pemerintah masih sangat kurang memenuhi kebutuhan biaya pendidikan. Bagi masyarakat yang pra-sejatera atau berada di bawah garis kemiskinan, tentu akan sangat memberatkan yang berpotensi terjadinya putus sekolah. Untuk itu, bagi masyarakat Desa Ragaya yang masuk dalam kelompok pra-sejahtera atau dibawah garis kemiskinan, akan diberikan Bantuan Biaya Pendidikan dari jenjang sekolah dasar sampai dengan sekolah menengah.

Bantuan Biaya Kesehatan Bagi Masyarajat Pra-Sejahtera 
Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, Pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan dengan menerbitkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Sangat disadari, biaya rumah sakit cukup mahal. Bagi masyarakat biaya yang diperlukan bukan saja biaya perwatan di rumah sakit, tetapi masih memerlukan biaya lainnya yang tidak ditanggung pihak rumah sakit.

Bagi masyarakat pra-sejahtera, tentu sangat memberatkan. Berkenaan dengan hal tersebut, akan diberikan Banutuan Biaya Kesehatan.

Kartu Ragajaya Sejahtera
Kartu Desa Ragajaya Sejahtera adalah kartu yang diberikan kepada masyarakat miskin atau pra-sejahtera. Masyarakat yang memiliki kartu tersebut akan mendapat : (a). bantuan biaya pendidikan, (b), bantuan biaya kesehatan, dan (c). pelayanan ambulan tanpa biaya/gratis.
Pelayanan Ambulance 24 Jam

Gangguan kesehatan dapat terjadi pada setiap orang. Sakit yang cukup serius dapat terjadi setiap saat dan dalam keadaan seperti itu memerlukan ambulance lengkap dengan perlatan medis. Untuk memberikanan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, diperlukan pelayanan ambulane 24 jam dengan menghubungi “Call Center Ragajaya Sigap”

Santunan Kematian dan Pelayanan Pemakaman
Kepada masyarakat yang anggota keluarganya meninggal akan diberikan Santunan Kematian dan Pelayanan Pemakaman tanpa dikenakan biaya.  
Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya untuk mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat, dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.

Pemberdayaan masyarakat desa dilakukan lembaga kemasyarakatan meliputi: Karang TarunaMUI, NU, Muhamadiyah, Majlis Taklim,Posyandu dan PKK.

Untuk meningkatkan peran lembaga kemasyarakatan desa dalam turut serta merumuskan, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran yang terkait dengan bidangnya, Pemerintah Desa akan melakukan:
Peningkatan Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi dan Sinergitas (KISS) Dengan Lembaga Kemasyarakatan

Untuk memperoleh saran masukan dalam merumuskan kebijakan kegiatan dan anggaran dalam rangka pembangunan kemasyarakatan di bidang kepemudaan, keagamaan, kesehatan dan kesejahteraan sosial, Lembaga Karang Taruna, MUI, NU, Muhamadiyah, Majlis Taklim, Posyandu dan PKK akan dilibatkan secara akif.

Peningkatan Peran Lembaga Kemasyarakatan
Untuk meningkatkan peran lembaga kemasyarakatan dalam turut serta membangun Desa Ragajaya, maka Pemerintah Desa akan memberikan bantuan pembiayaan kegiatan lembaga kemasyarakatan yang bersangkutan dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa.

Pembentukan Lembaga Ekonomi Mikro
Lembaga Ekonomi Mikro akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Lembaga ini berfungsi sebagai lembaga yang keberadaannya diharapkan dapat membantu permodalan skala mikro.

Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDEs)
Dalam rangka mengoptimalisaikan potensi sumberdaya, meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, akan dibentuk Basan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang fokus pada pengelolaan Pasar Desa Ragajaya dan Lembaga Ekonomi Mikro.
Penumbuh Kembangkan Usaha Kecil Menengah (UKM)

Untuk menciptakan lapangan kerja baru khususnya bagi kalangan minelial, pemerintah desa akan melakaukan berbagai program yang dapat mendorong minat masyarakat untuk menjadi wirausaha sekala kecil dan menengah. Program tersebut antara lain dalam bidang pendidikan dan pelatihan, pendampingan, permodalan dan pemasaran.

Untuk bidang pendidikan dan pelatihan, pemerintah desa akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten, kementerian teknis di bidang pertanian dan perikanan, kementerian tenaga kerja. Sedangkan untuk pendampingan, permodalan dan pemasaran akan dilakukan koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, Perbankan, Forum Komunikasi UKM Kabupaten Bogor. 

PENUTUP
Desa Ragajaya Sejahtera, Aman dan Tenteram dapat tercapai apabila dilakukan dengan semangat pengabdian, kerja keras, kerja sama secara bergotong royong dari seluruh perangkat desa dan elemen masyarakat. Dengan semangat “Dari Kita Untuk Kita”, kita yakin, apa yang menjadi keinginan masyarakat Desa Ragajaya akan tercapai.
Semoga Allah SWT Yang Maha Pengasih Lagi Penyayang senantiasa meridhoi upaya kita menuju “Desa Ragajaya Sejahtera, Aman dan Tenteram”.

Thanks for reading & sharing Teras Kabupaten Bogor

Previous
« Prev Post

Populer